"Kalau Kabareskrim kami berangkat karena ada testimoni, undang-undang (UU) kami tidak melarang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (5/11) malam.
Ia mengatakan keberangkatan Kabareskrim ke Singapura itu, untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Anggoro Widjoyo, Komisaris PT Masaro Radiokom, di Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di negara itu.
"Kalau UU mengenai KPK, pejabat tidak boleh menemui pihak yang berperkara," katanya.
Seperti diberitakan, Anggoro Widjoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Proyek Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Kemudian, Kepolisian menetapkan dua pimpinan KPK non aktif sebagai tersangka, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Kapolri menyatakan kasus pimpinan KPK tersebut, sudah lengkap dengan bukti-bukti.
"Ini bukan rekayasa," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009