"Ya betul, pemeriksaan dilanjutkan terhadap klien kami, Anggodo," kata pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, saat meninggalkan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB.
Bonaran menuturkan, pihaknya mempersilahkan penyidik kepolisian memeriksa kliennya dan tidak akan mengajukan protes meskipun sudah menjalani pemeriksaan secara maraton di Mabes Polri.
Bonaran mendukung proses pemeriksaan terhadap Anggodo jika langkah tersebut yang terbaik untuk negara dan jajaran kepolisian karena pihaknya percaya terhadap profesionalitas Polri.
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak Selasa (3/11) malam pukul 23.00 WIB terkait rekaman yang diduga untuk merekayasa perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka pada perkara rekaman yang diduga mencatut nama presiden itu karena penyidik belum menemukan unsur pasal pidana dan alat bukti yang cukup.
Bonaran menyatakan, dirinya tidak bisa mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik Polri karena kelelahan sehingga Anggodo ditemani salah satu pengacara lainnya, Thomson Situmeang.
Pada kesempatan itu, Bonaran menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang telah membuka permasalahan yang terdapat di KPK.
Bonaran menyatakan, Kapolri pada Kamis (5/11) malam sudah menjelaskan kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang KPK sehingga masyarakat mengetahui informasi yang sebelumnya masih belum diketahui.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009