Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka kesempatan untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar transkrip dan rekaman berisi percakapan pengusaha Anggodo Widjojo dengan sejumlah penegak hukum menjadi alat bukti.
"Kami upayakan rekaman itu menjadi alat bukti, apakah prosedurnya harus bekerja sama dengan KPK atau melalui penyitaan, itu masih dibahas," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna di Jakarta Selatan, Kamis.
Nanan mengatakan, Polri akan membuka kerja sama dengan KPK karena barang bukti rekaman percakapan Anggodo ada di KPK dan sebagai bentuk langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus percakapan Anggodo.
Mantan Kepala Polda Sumatera Utara itu menyatakan bagaimana caranya yang penting rekaman percakapan Anggodo menjadi barang bukti atau petunjuk untuk memperkarakan adik koruptor Anggoro Widjojo itu.
Nanan juga mengungkapkan pihaknya membuka kesempatan kepada para pakar hukum yang memiliki pendapat atau pemikiran lain untuk memberikan masukan terkait rekaman untuk menjerat unsur pasal pidana terhadap Anggodo.
"Seandainya dari pakar hukum ada punya pemikiran silahkan masukan ke Mabes Polri," ujarnya seraya menambahkan Mabes Polri menerima masukan dari pakar hukum karena ingin transparan dalam mengungkap perkara Anggodo.
Namun demikian, Nanan mensyaratkan pakar yang memberikan masukan untuk menjerat Anggodo, harus miliki latar belakang sebagai pakar hukum pidana.
Jenderal bintang dua itu, menegaskan meski Mabes Polri memiliki pakar hukum, namun pihaknya menerima pendapat dari masyarakat untuk memperkarakan oknum yang terlibat pada rekaman percakapan Anggodo.
Hingga saat ini, polisi belum bisa menetapkan tersangka terhadap Anggodo terkait rekaman percakapannya yang diduga untuk merekayasa perkara pimpinan KPK nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, karena belum menemukan alat bukti yang kuat.
Nanan menjelaskan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada lima alat bukti untuk melengkapi sangkaan, yakni keterangan tersangka, saksi, ahli, surat atau dokumen, serta petunjuk.
Selain itu, penyidik juga menemukan formulasi hukum yang tepat untuk menjerat Anggodo karena belum ada unsur pasal pidananya.
Penyidik memfokuskan pada enam hal sangkaan yang bisa disangkakan kepada Anggodo, yaitu pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan dan penyuapannya, tuduhan fitnah, serta ancaman terhadap seseorang. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009