Saat ini kami belum membuat peraturan sanksi seperti apa
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti mengatakan nilai Rp150 ribu bukanlah harga eceran tertinggi (HET) tes cepat COVID-19 tetapi keseluruhan biaya uji rapid test mandiri.
"Jadi itu bukan HET. Setiap pemeriksaan tersebut merupakan biaya rapid test di rumah sakit untuk pasien mandiri sebesar Rp150 ribu, harga yang bukan bantuan pemerintah untuk masyarakat," kata Tri dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Dengan kata lain, dia mengatakan harga pelayanan tes cepat sebesar Rp150 itu merupakan keseluruhan biaya untuk rapid test COVID-19. Hanya saja jika memang masih ada biaya tes mandiri di luar harga itu cukup dimaklumi karena pengumuman biaya tes baru saja diumumkan sehingga perlu penyesuaian dari fasilitas kesehatan terkait.
Tri mengatakan terdapat dua jenis tes cepat COVID-19 yaitu bantuan pemerintah dan mandiri. Tes bantuan dari pemerintah dilakukan bagi unsur masyarakat seperti untuk keperluan pelacakan atau tracing kasus positif terinfeksi virus SARS-CoV-2.
Baca juga: Balikpapan masih pelajari surat edaran Menkes soal biaya rapid test
Baca juga: Pemerintah perlu soroti beban biaya tes cepat dalam transportasi
"Yang tes mandiri itu atas permintaan pasien, di luar bantuan pemerintah," katanya.
Kemenkes, kata dia, belum membuat sanksi bagi fasilitas kesehatan yang belum menerapkan biaya tes cepat sesuai ketentuan. Tetapi perlahan akan ada penyesuaian sehingga biaya uji cepat bisa ditekan dan terjangkau masyarakat.
"Saat ini kami belum membuat peraturan sanksi seperti apa tapi kita ke depan akan lihat. Rumah sakit sudah menyambut dan mematuhi, dengan distributor-distributor membantu dengan harga bersaing, tentu akan membantu RS," kata dia.
Baca juga: Wagub DKI instruksikan tarif rapid test di Jakarta harus murah
Baca juga: Dinkes Bali targetkan penyeragaman biaya "rapid test" dalam sepekan
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020