Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menambah ketentuan dalam protokol pencegahan COVID-19 menyusul pernyataan baru dari Organisasi Kesehatan Dunia mengenai risiko penularan virus corona penyebab COVID-19 di ruangan tertutup dengan ventilasi buruk. 

"Maka itu tambahan dari protokol kesehatan kita adalah hindari kerumunan di ruang tertutup yang ventilasinya tidak cukup baik dan tidak boleh lama-lama di ruang tertutup itu," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya juga imbau setiap pertemuan untuk tolong dibatasi, terutama yang tertutup," ia menambahkan.

Muhadjir menjelaskan, menurut hasil-hasil penelitian dan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia kini virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 bisa menular melalui partikel mikro dari percikan yang muncul saat orang bicara, bersin, dan batuk yang mengapung di udara.

Menurut dia, partikel mikro itu bisa bertahan di udara sekitar 20 menit. Ketika ada orang yang terserang COVID-19 berbicara dalam suatu ruangan tertutup, orang-orang yang berada di dalam ruangan tersebut berisiko tertular virus.

"Jadi kalau misalnya ada penceramah positif, dia berbicara satu jam di dalam ruang tertutup. Kita bisa bayangkan berapa juta atau miliar COVID-19 berterbangan. Kemudian orang kalau tidak pakai masker bisa menghisap itu," katanya.

Muhadjir menganjurkan khutbah di tempat-tempat ibadah dipersingkat guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.

"Khutbah di ruang tempat ibadah sebaiknya dipersingkat, termasuk juga bacaan yang biasanya panjang-panjang, kalau bisa diperpendek untuk hindari mikro droplet itu," katanya.

Organisasi Kesehatan Dunia pada Kamis (9/7) mengeluarkan mengenai kemungkinan virus corona tipe baru dapat menular melalui udara di ruangan yang tertutup atau berventilasi buruk.

 Baca juga:
WHO paparkan kemungkinan penularan COVID-19 lewat udara
Rekomendasi dokter jika COVID-19 dinyatakan menular lewat udara


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020