Jakarta (ANTARA News) - Rekomendasi Tim 8 Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, belum dilaksanakan oleh Kepolisian.
Anggota Tim 8 Hikmahanto Juwana saat pertemuan dengan pemimpin redaksi (pimred) media massa, di Jakarta, Rabu malam mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan sehingga hanya bisa merekomendasi apa yang ditemukan kepada instansi terkait.
"Tim 8 ini punya keterbatasan, kami hanya bisa merekomendasikan ke instansi terkait dengan harapan rekomendasi itu bisa dijalankan. Tetapi hingga kini belum," ujarnya.
Menurutnya, rekomendsi tersebut diberikan untuk mencairkan ketegangan antara KPK dan Kepolisian yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
"Ketegangan tidak perlu diteruskan. Kami berupaya agar ketegangan cair," ujarnya.
Hikmahanto mengatakan malam ini pihaknya ingin meminta masukan pada media sehingga dapat dijadikan "benchmark" Tim 8 nantinya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009