Jakarta (ANTARA) - Winona Ryder diagendakan akan memberikan kesaksian di pengadilan Inggris pada minggu ini, dan akan menyatakan bahwa Johnny Depp "tidak pernah kasar" selama mereka berhubungan.
Pagesix pada Minggu (12/7) waktu setempat melaporkan Ryder akan muncul melalui tautan video di Pengadilan Tinggi London terkait dengan gugatan Deep terhadap surat kabar The Sun.
Deep menggugat sebuah artikel tahun 2018 yang menyebutnya sebagai "pemukul istri", yang kemudian dibantahnya dengan keras.
Ryder, 48, diperkirakan akan mengatakan bahwa bintang "Pirates of the Caribbean" yang berusia 57 tahun itu adalah "pria yang sangat perhatian," lapor The Times UK.
Mantan istri Deep, Amber Heard, menuduh Depp berulang kali menyerangnya selama mereka masih sah sebagai suami istri.
Baca juga: Johnny Depp murka ketika tato "Wino Forever" ditertawakan Amber Heard
Baca juga: Kesaksian Johnny Depp pada sidang pertama, bantah pukul Amber Heard
Heard, 34, juga diperkirakan akan memberikan kesaksian pada minggu depan sebagai saksi kunci untuk mempertahankan tuduhannya.
Pengacara untuk The Sun telah mencoba memblokir Ryder dan penyanyi Prancis Vanessa Paradis untuk memberikan bukti yang akan mendukung Deep, menurut The Times.
Selama empat hari pertama persidangan pada minggu lalu, Depp membantah klaim Heard bahwa ia telah berubah menjadi "Dr. Monster Jekyll dan Mr. Hyde" yang melecehkan Heard ketika Deep mabuk dan menggunakan narkoba.
Salah satu tuduhan yang dibantah Deep adalah bahwa pemukulan atas Heard dilakukan pada tahun 2013, karena Heard menertawakan tato Deep yang sebelumnya dibuat untuk Ryder.
"Saya tidak ingat argumen apa pun tentang tato saya," tegas Deep.
Persidangan ini diperkirakan akan berlangsung selama tiga minggu, demikian Pagesix.
Baca juga: Tinja di ranjang jadi "akhir pernikahan yang tepat" untuk Johnny Depp
Baca juga: Foto-foto teler Johnny Depp terungkap di sidang kedua
Baca juga: Johnny Depp dituduh serang istri saat mabuk di pesawat
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020