Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Repulik Demokrasi Timor Leste membebaskan sekaligus mengevakuasi Maternus Bere ke Indonesia dengan alasan atas nama prinsip kemanusiaan, kata Menteri Kehakiman Timor Leste, Maria Lucia Lobato, di Dili, Rabu.

Martenus Bere adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap pihak keamanan Timor Leste dengan tuduhan dirinya turut terlibat dalam salah satu kerusuhan di Timor Timur dalam rangkaian jajak pendapat pada 1999.

Antonio Ramos da Silva selaku juru bicara Presiden Timor Leste, Kay Rala Xanana Gusmao, dalam surat elektroniknya kepada ANTARA News menyampaikan bahwa Maria Lucia Lobato dalam jumpa persnya di Gedung Pemerintah Timor Leste mengemukakan kondisi kesehatan Maternus Bere sangat kritis.

Oleh karena itu, ia mengemukakan, pemerintah Timor Leste mengabulkan permintaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili, agar Maternus Bere dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia untuk mendapatkan perawatan kesehatan di Indonesia.

"Kita mengabulkan permintaan dari pihak KBRI di Dili untuk evakuasi Maternus Bere demi melanjutkan pengobatan di Indonesia," demikian keterangan Maria Lucia Lobato. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009