"Masih dikaji BKF, masih dalam diskusi, kemungkinan bisa lebih dari 5 persen," kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi saat ditemui di Kantor Wilayah Ditjen BC Jakarta di Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu.
Ia menyebutkan, kenaikan tarif itu kemungkinan bisa di atas 5 persen menyusul tuntutan dari komunitas anti-rokok agar tarif cukai rokok dinaikkan cukup tinggi untuk menekan konsumsi rokok.
Meski menghadapi tuntutan itu, katanya, pihaknya bersama BKF berupaya menetapkan kenaikan tarif cukai yang setepat-tepatnya.
"Kita perhatikan semua aspirasi baik dari teman-teman yang cinta kesehatan maupun dari pihak lainnya termasuk dari Depnakertrans," katanya.
Ia menyebutkan, Depnakertrans justru mengusulkan agar tidak ada kenaikan tarif cukai rokok untuk mengamankan penyerapan tenaga kerja.
"Kalaupun naik, industri minta kenaikan yang wajar," kata Anwar.
Ia juga menyebutkan, besaran kenaikan sebenarnya juga tergantung dari kelompok rokoknya.
"Ke depan kita ingin sederhanakan pengelompokkan itu, sekarang ini kan banyak kelas pita cukai, ada sigaret mesin, ada sigaret putih mesin, kretek tangan, dan lain-lain. Ada 10 kelompok, nanti makin lama kita sederhanakan," katanya.
Anwar menyebutkan, kenaikan tarif cukai rokok direncanakan mulai 1 Januari 2010.
"Kami harapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar pertengahan November ini dan kemudian kita cetak pita cukai baru dan kita sosialisasikan," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009