Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji dipanggil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, pada Jumat (6/11) pukul 09.00 WIB.
"Saya pada Jumat dipanggil TPF bersama jaksa peneliti," katanya, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), diperdengarkan rekaman rekayasa penetapan tersangka dua pimpinan KPK, yakni, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam rekaman tersebut, menyebut-nyebut dua oknum pejabat di lingkungan kejaksaan terlibat dalam dugaan rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK tersebut.
Hendarman menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan secara pertelepon dengan TPF. "Kemudian Pak Ritonga (Wakil Jaksa Agung) juga dipanggil," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan penonaktifan Abdul Hakim Ritonga sebagai Wakil Jaksa Agung, menunggu rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif.
"Kita belum ada pikiran ke situ (penonaktifan), kita masih menunggu rekomendasi TPF (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit) dan hasil pemeriksaan internal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Rabu.
Kapuspenkum menegaskan lebih baik saat ini menunggu dahulu rekomendasi Tim Independen tersebut serta dari hasil pemeriksaan internal.
"Kita tunggu saja dahulu (hasil pemeriksaan)," katanya.
Kapuspenkum juga menyatakan sampai sekarang wakil jaksa agung, belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan oleh Tim Independen.
"Sampai tadi pukul 09.30 WIB, saya bertemu Pak Ritonga yang menyatakan undangan secara resmi belum ada," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009