Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memroses dan menindaklanjuti laporan pengusaha Anggodo Widjojo terkait peredaran rekaman percakapan dirinya dengan sejumlah pejabat penegak hukum.

"Polisi akan mengakomodir siapa pun yang melaporkan perkara," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna di Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Nanan, Anggodo telah melaporkan orang mengedarkan rekaman percakapan dirinya dengan sejumlah penegak hukum, seperti mantan Jaksa Agung Muda Intel Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Wisnu Subroto, termasuk pengacaranya, Bonaran Situmeang.

Sejumlah orang menilai rekaman percakapan Anggodo itu diduga sebagai upaya merekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Sedangkan lembaga yang melakukan penyadapan percakapan Anggodo, yakni pimpinan KPK karena dugaan rekayasa penanganan kasus Bibit-Chandra.

Nanan menyatakan pihak Anggodo sudah melaporkan peredaran rekaman percakapannya, namun Jenderal bintang tiga itu mengaku belum mengetahui sejauh mana tim penyidik menyikapi laporan Anggodo.

Nanan menegaskan, tindak lanjut laporan Anggodo itu sebagai bentuk langkah untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan prosedurnya.

"Kalau kami tidak menindaklanjuti laporan Anggodo, nanti yang bersangkutan bertanya kenapa polisi membiarkan laporannya?" ujar Nanan.

Mantan Kepala Polda Sumatera Utara itu, menjelaskan polisi tidak akan membedakan atau mendiskriminasikan terhadap pengaduan perkara seseorang.

Sebelumnya, pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menyatakan pihaknya sudah melaporkan sejumlah orang yang terkait dengan peredaran rekaman kliennya tersebut.

Bonaran juga menuturkan KPK sudah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penyadapan terhadap Anggodo, padahal adik pelaku koruptor Anggoro Widjojo itu tidak sedang menjalani pemeriksaan.

Pengacara itu juga menyatakan bahwa seorang advokat dilindungi dari penyadapan berdasarkan Undang-Undang Advokat sehingga sudah terjadi pelanggaran.

Bonaran mengakui sebagian isi rekaman percakapan kliennya tersebut, namun dia mencurigai rekaman itu tidak asli dan sudah berubah.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009