Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom bungkam ketika ditanya soal pertemuan dengan sejumlah politisi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, Miranda hanya tersenyum ketika ditanya sejumlah wartawan tentang pertemuan Dharmawangsa tersebut.

Miranda diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004,

Tapi dia menjawab pertanyaan tentang hal lain.

Dia menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Miranda membantah telah memberikan sesuatu kepada pihak tertentu terkait pemilihan pejabat BI.

"Saya ditanya ada kasih uang atau tidak, saya bilang ga ada," kata Miranda setelah diperiksa selama enam jam.

Sebelumnya, Miranda juga sudah membantah mengenal Agus Condro, mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan yang membongkar dugaan aliran cek dalam pemilihan pejabat BI tersebut.

Sementara itu, Agus Condro mengaku beberapa kali bertemu Miranda, baik sebelum maupun sesudah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

"Sebelum dia terpilih, pernah ketemu satu kali di Hotel Dharmawangsa," kata Agus Condro ketika dihubungi secara terpisah beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, pertemuan Dharmawangsa pada Juli 2004 itu merupakan forum untuk mengenalkan anggota kelompok fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI kepada Miranda Goeltom.

"Saat itu sudah ada kesepakatan untuk memilih Miranda," kata Agus menambahkan.

Kesepakatan itu dicapai pada pertemuan yang dilaksanakan beberapa hari sebelum pertemuan Dharmawangsa.

Menurut Agus, pertemuan-pertemuan itu diprakarsai oleh pimpinan fraksi PDI Perjuangan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009