Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Nanan Soekarna di Jakarta, Rabu, mengatakan pihak penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik koruptor Anggoro Widjojo tersebut, untuk menjadi tersangka.
"Hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anggodo menjadi tersangka," kata Nanan Soekarna didampingi Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol. Budi Gunawan.
Nanan mengatakan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak Selasa (3/11) pukul 23.00 WIB hingga saat ini, namun polisi belum menemukan formulasi hukum yang tepat untuk Anggodo.
Nanan menjelaskan polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap Anggodo terkait dengan isi rekaman percakapannya dengan sejumlah pejabat penegak hukum itu.
Keenam tuduhan itu, antara lain pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.
"Penyidik tidak ingin menetapkan tersangka terhadap seseorang karena tekanan atau paksaan, tetapi karena ada prosedur hukumnya," kata jenderal bintang dua tersebut.
Nanan menuturkan polisi memiliki waktu 1 X 24 jam untuk memeriksa Anggodo guna mencari minimal alat bukti agar pengusaha tersebut menjadi tersangka, namun hingga saat ini menemukan alat bukti.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memperdengarkan transkrip dan rekaman percakapan yang diduga suara Anggodo dengan sejumlah penegak hukum terkait dengan dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Namun demikian, Nanan menegaskan pihaknya masih akan terus memeriksa Anggoro hingga batas waktu pemeriksaan selesai, guna mencari alat bukti yang kuat sehingga formulasi hukum Anggodo sesuai dengan prosedurnya.
Selain itu, Nanan juga menyatakan polisi tidak akan berhenti mengungkap kasus ini meskipun batas waktu pemeriksaan terhadap Anggodo sudah habis, karena status Anggodo bisa berubah jika polisi menemukan alat bukti, seperti keterangan dari saksi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009