Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi) (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah mempertimbangkan perlunya memutar rekaman pembicaraan yang diduga antara mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan pengusaha Anggoro Widjojo.
"Rekaman AA yang ketemu Anggoro bisa dibuka apa tidak," kata anggota tim pengacara, Bambang Widjojanto ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Bambang mengatakan hal itu terkait sidang uji materi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang di MK tersebut telah memutar sembilan seri rekaman pembicaraan hasil penyelidikan KPK tentang dugaan rekayasa kasus yang menjerat Bibit dan Chandra.
Pada sidang itu, Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean juga membawa rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar dan Anggoro Widjojo. Namun, majelis hakim konstitusi menolak memutar rekaman itu karena dianggap tidak terkait dengan materi uji materi UU KPK.
Sebelumnya pernah beredar rekaman pembicaraan yang diduga antara Antasari dan Anggoro Widjojo. Anggoro adalah tersangka dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang ditangani oleh KPK.
Pembicaraan tersebut direkam ketika keduanya bertemu di Singapura. Saat itu, keduanya membicarakan kronologi dugaan suap kepada sejumlah pimpinan dan staf KPK.
Bambang Widjojanto menjelaskan, pertimbangan untuk memutar rekaman Antasari dan Anggoro adalah salah satu perhatian pemohon dalam sidang uji materi di MK.
Selain itu, menurut Bambang, pihaknya akan mengajukan ahli hukum pidana dan ahli hak asasi manusia. Rencananya, tim pengacara Bibit dan Chandra akan mengajukan pakar hukum pidana, Rudi Satrio dan pakar hak asasi manusia, Abdul Hakim Garuda Nusantara.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009