Jakarta, (ANTARA News) - Tim 8 verifikasi fakta dan proses hukum kasus dua unsur pimpinan (nonaktif) KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Pertemuan itu dilakukan secara tertutup di gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jakarta, Rabu siang.

Kapolri yang tiba di gedung Wantimpres sekitar pukul 13.45 WIB tampak kewalahan meladeni pertanyaan puluhan wartawan yang telah menantinya sebelum kemudian memasuki ruang pertemuan.

Anggota Tim 8 Verifikasi Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa tim akan meminta penjelasan dari Kapolri beserta jajarannya akan proses hukum yang melibatkan Bibit dan Chandra.

"Dalam proses ini, ada proses hukum yang tidak bisa dinafikan," katanya.

Menurut dia, Tim 8 Verifikasi akan meminta klarifikasi dari Kapolri mengenai sejauh mana proses hukum telah dilakukan.

Ia juga mengatakan bahwa sekalipun Tim 8 Verifikasi meyakini tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bibit dan Chandra , semua pihak tetap harus berpikir terbuka untuk melihat fakta-fakta yang ada.

"Kalau sudah melihat fakta-fakta yang ada baru kami bisa mengatakan tidak ada kasus," katanya menjawab tingginya harapan masyarakat agar Bibit dan Chandra dibebaskan sepenuhnya.

Sementara itu ,anggota Tim 8 Verifikasi yang lain Komaruddin Hidayat mengatakan rekaman percakapan itu membuktikan adanya pembusukan moral di Kepolisian dan Kejaksaan.

Komarudin mengemukakan keyakinannya bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bibit dan Chandra --yang telah ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Rabu dinihari.

Tim yang bertugas mencari fakta seputar kasus dua petinggi KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah terdiri dari tujuh tokoh masyarakat yaitu Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, Amir Syamsuddin, Koesparmono Ikhsan, Anies Baswedan, Komaruddin Hidayat dan Hikmahanto Juwana.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009