Jakarta (ANTARA News) - Perum LKBN ANTARA dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Perum LKBN ANTARA.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Ardan Adiperdana dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Maliki Heru Santosa.
Ardan Adiperdana kepada pers di Jakarta, Rabu mengatakan dalam upaya menciptakan tata kelola yang baik, perusahaan perlu menekankan pentingnya pengawasan ke dalam (internal control) agar bisnis proses dan penyelenggaraan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.
Ardan menjelaskan, BPKP diminta oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengawal seluruh proses pencapaian target-target perusahaan-perusahaan milik negara untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Good Corporate Governance (GCG) merupakan instrumen bagi institusi agar menjadi lembaga unggul dengan segala sumberdaya yang terbaik bukan hanya di segi keuangan tapi juga segi-segi yang lain, kata Ardan, seraya menambahkan di dunia bisnis, tata kelola perusahaan yang baik dapat menyelesaikan berbagai krisis.
Menurut Ardan, penandatangan MoU tersebut mencerminkan adanya keinginan kuat Perum LKBN ANTARA untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik dengan menerapkan pengawasan ke dalam (internal control) secara ketat serta membangun tata kelola risiko (risk management) yang baik.
Risiko harus kita hadapi, bukan hanya dihindari. Untuk itu internal kontrol perlu didesain untuk mengurangi dampak dari risiko terhadap perusahaan, tambahnya.
Ardan berharap dengan keinginan yang kuat, Perum LKBN ANTARA dapat mencapai keberhasilan dalam tata kelola perusahaan yang baik. "Keberhasilan ANTARA juga menunjukkan keberhasilan BPKP yang akan mendampingi kantor berita tersebut dalam mencapai good corporate governance, katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan good corporate governance bukanlah sesuatu yang membuat proses berjalannya perusahaan menjadi kaku karena tata kelola tersebut menjamin kepentingan semua pihak.
Menurut Ahmad Mukhlis Yusuf, MoU tersebut akan menjadi payung bagi pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik di Perum LKBN ANTARA dan yang terpenting adalah proses berjalannya sistem tersebut dapat berlangsung secara berkelanjutan. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009