Jakarta,(ANTARA News) - Tuntutan mundur terhadap sejumlah pejabat penegak hukum seperti Kepala Polri dan Jaksa Agung,hendaknya didasarkan data dan fakta yang proporsional, kata mantan seorang pejabat Kejaksaan Agung.

"Apa yang diperdengarkan dalam rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, di mana terdapat beberapa pejabat Polri dan Kejaksaan, hanya bersifat personal, bukan atas nama institusi," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Suhandoyo, di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan mundurnya pejabat penegak hukum bersangkutan tidak akan menyelesikan masalah. Meski begitu,setiap pihak terutama yang personelnya terekam dalam rekaman itu, harus mawas diri.

"Setiap pihak, KPK, Polri, Jaksa Agung masing-masing harus introspeksi diri sambil mengklarifikasi kebenaran masing-masing individu dari setiap institusi," katanya.

"Ini kan negara hukum, negara demokrasi, ada proses yang harus ditaati tidak serta merta menuntut mundur pejabat bersangkutan," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009