Jakarta,(ANTARA News) - Sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum, Denny Indrayana, memberikan keterangan mengenai kronologi penangguhan penahanan atas kasus Chandra M. Hamzah (CMH) dan Bibit S. Rianto (BSR).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, Denny menjelaskan kronologi penangguhan penahanan Chandra dan Bibit (3/11).

Usai sidang Mahkamah Kostitusi (MK) yang memutar rekaman penyadapan dari HP Anggodo, Tim 8 melakukan evaluasi dan memutuskan penahanan Chandra dan Bibit. Berikut kronologinya :

Pukul 16.30 : Selesainya sidang di MK, yang memutar rekaman penyadapan dari HP Anggodo.

Pukul 17.00 : Tim 8 melakukan rapat evaluasi dan memutuskan untuk meminta kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk melakukan penangguhan penahanan, penangkapan dan pemeriksaan terhadap Anggodo dan pembebastugasan Susno Duaji.

Pukul 17.35 : Tim 8 menelepon Kapolri. ABN(Adnan Buyung Nasution, ketua tim) berbicara dengan menggunakan speaker phone dan meminta kepada Kapolri untuk melakukan penangguhan penahanan kepada CMH dan BSR; serta :

1. Tim Kuasa Hukum CMH dan BSR mengambil tindakan tegas kepada Susno Duaji terkait keterlibatan dalam rekaman;

2. Melakukan penangkapan kepada Anggodo;

3. Meminta jaminan keamanan bagi CMH dan BSR.

Pukul 18.10 : Kapolri menelepon Tim 8 bahwa Kapolri menyetujui permintaan Tim 8 tentang penangguhan penahanan CMH dan BSR malam itu juga. Bahkan telah memerintahkan agar keduanya dibawa ke Mabes Polri, dengan permintaan :

1. Tim Kuasa Hukum CMH dan BSR menyampaikan surat penangguhan penahanan;

2. Meminta Tim 8 mendampingi Tim Kuasa Hukum datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan.

Pukul 18.30 : Tim 8 meminta Tim Kuasa Hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke Mabes Polri malam itu juga. Tim Kuasa Hukum meminta waktu untuk mendiskusikan perlunya mengeluarkan surat permohonan karena menganggap penahanan itu cacat hukum.

Pukul 18.45 : Tim 8 kemudian meminta anggota KPK (Waluyo) untuk mengirimkan faks surat penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke Mabes Polri sebelumnya, serta ikut hadir dalam pertemuan dengan Mabes Polri.

Pukul 19.30 : Perwakilan Tim 8 berangkat menuju Mabes Polri dengan terus berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum CMH dan BSR serta pimpinan KPK.

Pukul 20.30 : Tim 8 bertemu dengan Kapolri lengkap dengan jajaranya. Hadir pula perwakilan Tim Kuasa Hukum dan KPK (Waluyo). Kapolri menegaskan penangguhan dikabulkan. Pada saat yang bersamaan Anggodo ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.

Pukul 23.00 : CMH dan BSR keluar dari Mabes Polri.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009