Tangerang, (ANTARA News) - Prita Mulyasari (32) mengatakan surat elektronik (email) yang ditulis kemudian disebarkan kepada sejumlah rekannya bukan ia yang membuat terkait buruknya pelayanan rumah sakit Omni International, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Ketika ditanya ketua majelis hakim Arthur Hangewa isi dari surat elektronik itu, Prita mengaku tidak ingat dengan surat elektronik yang pertama kali dibuatnya yang kemudian disebarkan kepada sejumlah rekannya.
"Saya lupa surat elektronik yang pernah saya buat pertama kali itu, karena terlalu panjang isinya, saya hanya ingat intinya saja," kata Prita dihadapan hakim di Tangerang, Rabu.
Untuk mengingatkan kembali isi surat itu, ketua majelis hakim kemudian menunjukan surat elektronik itu agar Prita membacanya.
Prita menolak membaca isi surat elektronik tersebut karena bukan seperti email asli yang pernah dibuat dirinya.
"Ini bukan surat elektronik yang pernah saya buat. Begitu banyak perbedaan dari surat elektronik yang pernah saya buat pertama kali dengan tulisan surat elektronik yang ketua majelis hakim tunjukan," ujar Prita.
Prita mengaku, tulisan surat elektronik yang ditujukan ketua majelis hakim adalah surat elektronik yang dipalsukan, karena beberapa kalimat dari surat tersebut sengaja ditambah dan dikurangi.
Pengacara Prita, Slamet Yuwono meminta ketua majelis hakim untuk tidak memaksakan Prita mengungkapkan isi dari email yang pertama kali dibuat tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009