Jakarta,(ANTARA News) - Pengacara pengusaha Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bersikukuh tidak mengakui seluruh isi rekaman dan transkrip antara kliennya dengan sejumlah penegak hukum.
"Sejak awal kita akui ada percakapan itu namun tidak seluruhnya," kata Bonaran saat berkunjung ke gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, di Jakarta, Rabu.
Bonaran mengatakan pihaknya mempertanyakan keaslian isi rekaman antara Anggodo dengan aparat penegak hukum, termasuk dirinya yang diperdengarkan di sidang uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski Ketua Pelaksana tugas (Plt) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan isi rekaman percakapan Anggodo masih orsinil (asli) dan tersimpan utuh, namun Bonaran meragukannya.
"Tapi kok rekaman dan transkripnya bisa bocor, dari mana itu," ujar Bonaran sambil menambahkan dirinya yakin rekaman itu sudah diedit.
Bonaran juga menuturkan KPK sudah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penyadapan terhadap Anggodo, padahal adik pelaku koruptor Anggoro Widjojo itu, tidak sedang menjalani pemeriksaan.
Selain itu, pengacara itu mengungkapkan seorang advokat dilindungi dari penyadapan berdasarkan Undang-Undang Advokat sehingga sudah terjadi pelanggaran.
Sebelumnya, Selasa (3/11), MK menggelar sidang permohonan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 khususnya Pasal 32 ayat 1 huruf c dan Pasal 32 ayat 3 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK, apabila tersangkut tindak pidana kejahatan dan menjadi terdakwa.
Agenda sidang itu memperdengarkan isi transkrip dan rekaman antara Anggodo dan sejumlah penegak hukum yang diduga untuk merekayasa penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009