PKPU harus disusun berdasarkan kondisi pandemi COVID-19
Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) meminta seluruh penyelenggara dan aparat keamanan mengutamakan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada delapan kabupaten/kota di tengah pandemi COVID-19.
"Ada regulasi dan aturan, salah satunya PKPU harus disusun berdasarkan kondisi pandemi COVID-19, karena dalam pengawasan akan ada persoalan menghambat tugas pengawasan, sehingga sesuai hasil rapat bersama KPU, gugus tugas kalau ada penolakan warga terhadap penyelenggara saat pelaksanaan verifikasi faktual," kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin, di Ternate, Minggu.
Menurut dia, kalau masyarakat menolak penyelenggara yang melakukan verifikasi faktual, dan sesuai ketentuan harus bertemu dengan pemberi dukungan, ini letak masalahnya," ujar Muksin.
Bahkan, persoalan aturan dalam gugus tugas yang diterapkan masing-masing wilayah, misalkan di Halmahera Selatan yang masuk harus memenuhi persyaratan bahkan surat izin dari gugus tugas, termasuk di beberapa daerah lainnya dengan aturan masing-masing.
Baca juga: Sekprov: Mendagri ke Ternate pantau kesiapan pilkada serentak di Malut
Namun, KPU Malut menyatakan kesiapan delapan KPU kabupaten/kota, terutama kesiapannya mengaktifkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dalam tahapan pilkada Desember 2020.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut Reni S Banjar menyatakan, KPU telah menyiapkan persiapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP) 24 Juni 2020 dan khusus Kota Ternate akan dilakukan verifikasi faktual calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan pada 24 Juni-12 Juli 2020, kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian oleh PPDP dijadwalkan 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Karena itu, seluruh KPU kabupaten/kota sudah harus mempersiapkan tahapan-tahapan sejak dini berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran dipastikan masih terdapat pada rekening KPU setempat dan usulan penambahan anggaran sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Dalam pilkada tahun ini, penyelenggara harus menyediakan hand sanitizer, masker, baju hazmat terutama bagi TPS yang berada di zona merah, disinfektan, sarung tangan, dan usulan tersebut akan disampaikan ke Biro Perencanaan KPU RI.
Kemudian persiapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota sudah harus dirapikan, sehingga dapat diunggah ke Sidalih dan kemudian diunduh menjadi formulir A.KWK yang akan digunakan untuk coklit, cetak print out form A.KWK tersebut.
Baca juga: Bawaslu Malut minta pilkada disertai jaminan kesehatan penyelenggara
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020