Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menggelar rapat komisioner untuk menyikapi isi rekaman pembicaraan hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Ketua LPSK, Ketut Sudiharsa.

"Kami akan klarifikasi dalam rangka yang bersangkutan melakukan hubungan telefon dengan Anggodo," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai ketika dihubungi ANTARA, Selasa malam.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua LPSK, Ketut Sudiharsa terungkap melakukan pembicaraan dengan Anggodo, adik Anggoro Widjojo (orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi).

Pembicaraan Anggodo dan Ketut Sudiharsa terungkap dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Haris, klarifikasi terhadap Ketut Sudiharsa akan dilakukan dalam rapat resmi komisioner LPSK.

Sebelum menggelar rapat, menurut Abdul Haris, LPSK akan berusaha mendapatkan transkrip rekaman pembicaraan yang diungkap di MK tersebut.

Sebelumnya, Ketut Sudiharsa mengaku pernah berkomunikasi melalui telefon dengan Anggodo.

"Benar, itu saya," kata Ketut ketika dikonfirmasi ANTARA.

Menurut Ketut, pembicaraannya dengan Anggodo hanya sebatas hubungan kerja terkait permohonan Anggodo untuk mengurus perlindungan terhadap Anggoro Widjojo.

"Itu dalam rangka melaksanakan pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketut menjawab pertanyaan ANTARA melalui telefon.

Dia juga mengaku bertugas berkomunikasi dengan Polri untuk keperluan perlindungan tersebut. "Permohonan perlindungan itu berdasar rekomendasi Bareskrim," kata Ketut.

Dia membantah pembicaraan dengan Anggodo terkait upaya untuk memperkaya diri sendiri. Ketut juga membantah kabar bahwa dirinya telah menerima hadiah dalam bentuk mobil dalam kasus itu.

"Itu fitnah," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009