Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri berencana pada Selasa (3/11) malam meminta keterangan kepada Anggodo Widjojo, adik buronan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
"Rencana malam ini kami meminta keterangan dari Anggodo. Kalau yang bersangkutan bisa dikonstruksikan sebagai tersangka bisa saja besok dilakukan pemeriksaan lagi," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Jakarta, Selasa malam.
Sebelumnya dilaporkan, nama Anggodo mencuat dalam rekaman dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK nonaktif.
Sejumlah oknum pejabat penegak hukum juga disebut-sebut dalam rekaman tersebut.
Ia mengatakan pihaknya ingin membuktikan apa benar keterangan dalam rekaman tersebut.
"Kami akan meminta keterangan pada Anggodo, kita akan membuktikan," katanya.
Ia mengatakan, kalau rekaman itu benar, hal itu sangat menyakitkan dan menyinggung institusi penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan KPK sendiri.
"Kalau rekaman itu benar, itu hal yang sangat menyakitkan dan menyinggung institusi penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan KPK sendiri," katanya.
Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Dengan kepentingan rasa keadilan, proses penangguhan penahanan akan diupayakan atas kebijakan Pak Kapolri pada malam ini (Selasa (3/11) malam)," kata Nanan Soekarna, di Jakarta, Selasa malam.
Kadiv Humas menyatakan tim pengacara pimpinan KPK nonaktif tersebut, sudah datang ke Mabes Polri untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sekarang malam ini pula diupayakan untuk bisa ditangguhkan," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009