Jakarta (ANTARA News) - Salah satu anggota majelis hakim konstitusi, Akil Mochtar mengatakan tim independen verifikasi fakta hukum Bibit-Chandra bentukan Presiden harus secepatnya memeriksa Anggodo Widjojo terkait rekaman percakapanya dengan sejumlah pejabat penegak hukum.

"Harusnya tim independen secepatnya memeriksa Anggodo agar tidak terkendala masalah birokratis," kata Akil saat ditemui di ruang kerjanya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa malam.

Akil menuturkan tim independen pencari fakta harus bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang melibatkan Bibit-Chandra.

Salah satu hakim konstitusi yang menangani permohonan uji materi Undang-Undang KPK itu, menyatakan pemeriksaan Anggodo juga bertujuan memudahkan tim independen untuk menyelidiki kasus Bibit-Chandra.

Akil menambahkan tim independen bisa bekerja berimprovisasi untuk menekan gelombang pasang surut perkembangan di tengah masyarakat yang banyak mengundang perhatian publik.

Alasan mempercepat pemeriksaan Anggodo, menurut Akil karena adik koruptor Anggoro Widjojo itu, berstatus sebagai personal bukan merupakan lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung atau Polri.

Lebih lanjut, Akil mengungkapkan Anggodo juga bisa segera diproses secara hukum berdasarkan hasil rekaman yang digelar di sidang konstitusi, karena Anggodo sudah mencatut nama Presiden.

Sebelumnya, MK menggelar sidang konstitusi dengan agenda pembacaan transkrip dan mendengarkan rekaman yang diduga percakapan antara Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menginginkan siapa pun yang mencatut atau menjual nama Presiden SBY pada alat bukti rekaman agar secepatnya diusut tuntas.

"Ini kan fitnah mencemarkan nama baik," ujarnya.

Patrialis juga memohon kepada seluruh pihak agar tidak memolitisasi hal tersebut karena berkaitan dengan nama Kepala Negara.

"Mohon dengan hormat ini jangan dianggap suatu kebenaran," imbuhnya.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu, menyebutkan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi untuk mengambil kesimpulan terkait isi rekaman.

Politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menyatakan pihaknya belum bersedia menjabarkan langkah selanjutnya terhadap isi rekaman yang mencatut nama Presiden.

Patrialis menegaskan, pada prinsipnya Presiden SBY telah memerintahkan untuk mengusut tuntas bila ada yang mencemarkan nama baik Presiden.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009