Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima rekomendasi apapun dari Tim Pencari Fakta (TPF) dalam polemik penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, oleh Polri.
"Kalau TPF nanti memberikan suatu rekomendasi, tentunya saya akan menindaklanjuti. Jadi sejauh mana TPF memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan itu," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Selasa.
Hendarman menyatakan bahwa pada Kamis (5/11) mendatang TPF akan memanggil Wakil Jaksa Agung (Waja) Abdul Hakim Ritonga serta selanjutnya akan dilakukan gelar perkara setelah diperdengarkan rekaman percakapan terkait kasus itu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kamis (5/11), Ritonga dipanggil TPF, gelar perkaranya tergantung TPF. Kalau TPF minta gelar perkara Jumat (6/11), saya siap, jaksanya juga sudah saya minta untuk menyiapkan," katanya.
Jadi, kata dia, tinggal menunggu TPF berkesimpulan.
"Kalau saya kan sudah mendengar Pak Ritonga klarifikasi, pak Wisnu Subroto (mantan Jamintel) sudah saya klarifikasi bagaimana nanti tinggal TPF melihat hasil rekaman itu dengan kedua orang itu," katanya.
Hendarman menyatakan soal penonaktifan terhadap pejabat di kejagung tersebut, belum dapat dilakukan karena saat ini baru pengklarifikasian oleh TPF.
"Iya belum (penonaktifan), kan baru pemeriksaan klarifikasi. Tapi bukan tidak perlu, tapi nanti ada," katanya.
Dikatakan, sebelum dilakukan pemeriksaan di lingkungan internal, Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
"Saya koordinasikan dengan Komjak dan PJI," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009