Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Carrefour Indonesia bersalah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo (supermarket Alfa) pada awal 2008.
"Majelis Komisi memutuskan Carrefour terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a," kata Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Carrefour diperintahkan untuk melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo (75 persen) kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah keputusan KPPU berkekuatan tetap.
Selain itu, Carrefour juga diharuskan membayar denda sebesar Rp25 miliar ke kas negara, katanya.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan, pangsa pasar hulu (upstream) Carrefour diketahui meningkat menjadi sebesar 57,99 persen pada 2008 pascaakuisisi Alfa yang sebelumnya sebesar 46,30 persen pada 2007.
Menurut KPPU, pasar "upstream" adalah pasar pasokan barang di hypermarket dan super market serta pasar jasa ritel hypermarket dan supermarket di seluruh Indonesia.
Penguasaan pasar dan posisi dominan Carrefour itu dinilai KPPU telah disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan potongan-potongan harga pembelian barang-barang dari pemasoknya melalui skema "trading term" (persyaratan perdagangan).
Pascaakuisisi 30 gerai supermarket Alfa, potongan "trading term" kepada pemasok Alfa meningkat sekitar 13-20 persen. KPPU juga menemukan bukti bahwa pemasok Alfa dipaksa memasok Carrefour juga pascaakuisisi.
KPPU sebelumnya menduga Carrefour melanggar empat pasal Undang-undang antimonopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Namun Carrefour hanya terbukti melakukan monopoli dan menyalahgunakan posisi monopolinya sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu unsur pasar !& ayat 1 dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.
Sedangkan dugaan pelanggaran pasal 20 mengenai jual rugi oleh Carrefour terhadap pasar tradisional tidak dilanjutkan. Sementara, dugaan pelanggaran pasal 28 terkait akuisisi dan merger sebenarnya terpenuhi unsur-unsurnya namun tidak diputuskan karena tidak adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait petunjuk pelaksanaan pasal tersebut.
Selanjutnya, KPPU memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera menerbitkan PP tersebut agar pemerintah bisa mengawai dan mengendalikan praktek merger dan akuisisi dengan efektif.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah bahwa perlu ada ketegasan dalam pelaksanaan Perpres 112 dan Permendag 53/2008 yang mengatur bisnis ritel," ujar Dedie.
KPPU juga mendesak pemerintah untuk membuat Undang-Undang Ritel yang komprehensif untuk mengawasi penerapan "trading term" oleh peritel.
Direktur Komunikasi PT Carrefour, Irawan Kadarman menyatakan pihaknya akan mengkaji keputusan KPPU tersebut dan akan mengajukan banding.
"Kami akan kaji internal sambil menunggu pemberitahuan resmi dari KPPU. Namun sejak awal posisi kami tetap konsisten yaitu tuduhan KPPU sama sekali tidak berdasar oleh karenanya kami akan naik banding," ujarnya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009