Yogyakarta (ANTARA News) - Polri dan Tim Pencari Fakta (TPF) harus segera memeriksa Anggodo Widjoyo serta pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam rekaman pembicaraan yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

"Anggodo Widjoyo merupakan pihak yang paling berperan membuat skenario pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra S Hamzah," kata pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Kurniadi, SH di Yogyakarta.

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM itu, Anggodo Widjoyo yang merupakan adik Anggoro Widjoyo adalah saksi mahkota, saksi kunci, dan harus segera diperiksa, baik oleh polisi maupun TPF.

"Momentum itu sangat tepat bagi polisi untuk membuktikan kepada publik bahwa mereka memang serius mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Ia mengatakan jika nanti cukup bukti usai disidik dan diselidiki, maka Anggodo Widjoyo maupun pihak terkait dalam rekaman harus ditahan.

Upaya tersebut sekaligus sebagai bukti jika polisi memang serius memberantas korupsi.

"Dengan mendengarkan sebagian rekaman pembicaraan yang diperdengarkan pada sidang MK itu, sebenarnya telah cukup bagi polisi dan TPF untuk segera memeriksa Anggodo Widjoyo dan beberapa nama yang disebut dalam rekaman," katanya.

Menurut dia, beberapa nama yang disebut dalam rekaman pembicaraan itu di antaranya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, serta Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri non aktif Komjen Susno Duadji.

"Polri dan TPF juga harus memeriksa mereka, karena nama mereka disebut dalam rekaman pembicaraan yang diperdengarkan pada sidang MK. Dengan demikian, nantinya semua akan terungkap dengan jelas," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009