Medan (ANTARA News) - Pemerintah perlu memberlakukan status cekal terhadap Anggodo Widjoyo, adik pimpinan PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo yang menjadi buronan KPK setelah adanya dugaan bukti rekaman pembicaraan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Medan Advokat Club (MAC), Junaidi Matondang, SH di Medan, Selasa, mengatakan, upaya hukum itu diperlukan agar Anggodo Widjoyo tidak melarikan diri ke luar negeri setelah rekaman pembicaraannya terungkap dalam persidangan MK.

Namun, kata Junaidi, berdasarkan ketentuan perundang-undangan unsur penegak hukum perlu terlebih dulu mencari unsur keterlibatan Anggodo Widjoyo dalam sebuah tindak kejahatan.

Berdasarkan hasil rekaman pembicaraan yang disampaikan dalam persidangan MK itu, ada indikasi bahwa Anggodo Widjoyo terlibat dalam skenario suap terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Setelah ditemukannya kaitan atau keterlibatan dalam skenario suap itu, aparat hukum dapat mencekal Anggodo Widjoyo.

Jika tidak dicekal, dikhawatirkan Anggodo Widjoyo melarikan diri setelah dugaan keterlibatannya dalam skenario suap dua pimpinan KPK itu terbongkar.

Tentu saja upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dugaan suap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah akan sulit dilakukan, katanya.

Namun, kata dia, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan upaya pencekalan tersebut kepada pihak-pihak lain seperti mantan Jaksa Agung Bidang Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto.

Hal itu disebabkan mantan Jamintel Wisnu Subroto itu belum dapat dikategorikan terlibat dalam upaya skenario suap terhadap dua pimpinan KPK, melainkan penyalahgunaan jabatan.

Meski demikian, Wisnu Subroto dan pihak lain yang ada dalam rekaman itu juga harus tetap diperiksa, katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009