Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan pihaknya memberikan apresiasi dan pujian kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memperdengarkan secara terbuka rekaman dugaan rekayasa dalam kasus penangkapan Bibit-Chandra.

"Kita patut memberikan pujian, semoga MK bisa bekerja sebaik-baiknya menangani masalah ini," kata Din saat menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK, Jakarta, Selasa.

Din mengatakan MK merupakan "penjaga gawang" untuk upaya penegakkan hukum di Indonesia sehingga perlu mendapatkan dukungan yang kuat agar bisa bekerja lebih baik.

Ketua Umum PP Muhammadiyah memberikan pujian terhadap kinerja MK karena lembaga konstitusi tersebut menggelar sidang UU KPK secara terbuka pada agenda mendengarkan alat bukti transkrip dan rekaman percakapan yang diduga antara pengusaha Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat penegak hukum.

Saat ini, MK menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 32 ayat 1 huruf c berkaitan dengan Pimpinan Komisi Pemberantarasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan, serta Pasal 32 ayat 3.

Pihak pemohon yang mengajukan uji materi, yakni dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan dan menarik surat pengajuan pencekalan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.

Terkait dengan bukti rekaman itu, MK memerintahkan agar KPK menyerahkan bukti rekaman Anggoro Widjojo yang diduga merekayasa penetapan tersangka terhadap Bibit-Chandra.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Mahfud MD memutuskan persidangan dengan agenda mendengarkan transkrip dan rekaman percakapan Anggodo Widjojo terbuka untuk umum.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 17 dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Terkait dengan proses sidang uji materi, Din mengatakan sidang ini sebagai wujud komitmen moral terhadap penegakkan hukum dan merupakan momentum perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

"Jangan sampai ada kasus yang ditutupi oleh siapa pun juga," ujar Din.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009