Jakarta (ANTARA News) - Tim Independen untuk verifikasi fakta hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah, Selasa, menghadiri sidang di uji materi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasar pantauan ANTARA News di gedung MK, Jakarta, seluruh anggota Tim Independen itu hadir hampir bersamaan.

Setelah tiba di gedung MK, mereka langsung bergegas memasuki ruang sidang utama. Mereka tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada para wartawan.

Tim ini terdiri atas Ketua Adnan Buyung Nasution, Komaruddin Hidayat, Anies Baswedan, Hikmahanto Juwana, Koesparmono Irsan, Todung Mulya Lubis, serta Amir Syamsuddin. Yang bertindak sebagai sekretaris adalah Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana.

Selain Tim Independen, anggota tim pengacara Bibit dan Chandra juga hadir di sidang tersebut.

MK menggelar sidang uji materi pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK yang diajukan oleh pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

Pasal itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK harus diberhentikan tetap jika berstatus sebagai terdakwa. Saat ini, Bibit dan Chandra sedang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan.

Menurut Bibit dan Chandra, pasal tersebut melanggar azas praduga tak bersalah dan menyalahi hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD telah membuat surat ketetapan untuk meminta KPK hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut.

Mahfud juga meminta KPK membawa sejumlah dokumen, termasuk rekaman pembicaraan, yang diperlukan untuk pembuktian pengujian UU KPK itu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009