Sorong (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, mendatangi Polres Sorong Kota, Sabtu dini hari, guna melaporkan pemalsuan dokumen kesehatan rapid test atau tes cepat COVID-19 dan dokumen perjalanan sebagai persyaratan bagi pelaku perjalanan.

Pemalsuan dokumen rapid test dan dokumen perjalanan bagi pelaku perjalanan tersebut dilaporkan oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Sorong M. Ohoitimur

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan salah seorang warga kota Sorong yang melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid test dan juga surat izin keluar bagi pelaku perjalanan kepada kepolisian.

Baca juga: Gugus tugas temukan pemalsuan surat izin masuk Kota Sorong

Dia mengatakan bahwa dengan laporan tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak memalsukan dokumen yang berkaitan dengan COVID-19.

Menurut dia, temukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong ada sembilan dokumen baik rapid test maupun surat izin keluar yang dipalsukan. Perkembangan selanjutnya menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Ia berharap kepada masyarakat kota Sorong agar tidak melakukan tindakan pemalsuan dokumen hasil rapid test dan dokumen COVID-19 lainnya karena akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Pengurusan dokumen perjalanan baik surat izin masuk dan keluar kota Sorong sangat mudah dan gratis. Rapid test juga diberikan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, pelajar dan mahasiswa sehingga ikut prosedur yang berlaku," tambah dia.

Baca juga: Empat daerah jadi perhatian gugus tugas COVID-19 Papua Barat

Baca juga: Doni Monardo: Papua Barat cukup berhasil kendalikan COVID-19

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020