Dengan pencabutan izin usaha tersebut, kata Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega, Selasa, maka PT Putra Modern Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
Dalam pengumumannya, Ngalim mengatakan, pencabutan itu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berdasarkan Kep-354/KM.10/2009 tertanggal 29 September 2009.
Menurutnya penyelesaian hak dan kewajiban PT Putra Modern Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009