Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) menyiapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk industri prioritas dan inovatif tertentu.

"Pemberian fasilitas PPh untuk industri prioritas dan inovatif tertentu itu akan disinergikan dengan hasil Temu Nasional beberapa waktu lalu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menyatakan hal itu dalam acara "stakeholders gathering" peringatan ke-63 Hari Keuangan di Gedung Djuanda jalan Wahidin Jakarta Pusat, Senin malam.

Hadir dalam acara itu antara lain Mendag Mari Pangestu, Ketua DPD Irman Gusman, anggota BPK TM Nurlif, sejumlah gubernur dan bupati penerima dana insentif, dan sejumlah pimpinan redaksi media massa.

Menurut Menkeu, pemberian fasilitas PPh untuk industri prioritas tertentu itu merupakan satu dari sekian langkah sangat penting yang akan dilakukan Depkeu dalam waktu dekat ini.

"Kami menyusun program 100 hari dan rencana strategis Depkeu 2009-2014. Pada intinya program itu adalah melanjutkan reformasi birokrasi dan meningkatkan peran Depkeu untuk mendukung program pembangunan baik oleh kementerian/lembaga maupun oleh daerah," katanya.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat, program 100 hari untuk seluruh kementerian/lembaga akan disampaikan secara resmi oleh presiden.

Menkeu menyebutkan, program penting yang juga akan segera dilaksanakan Depkeu adalah penurunan tarif PPh menjadi 25 persen, dan menurunkan tarif PPh bagi perusahaan yang 45 persen sahamnya sudah dimiliki oleh publik.

"Selain itu pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian/primer," kata Menkeu.

Langkah penting lainnya berupa pemberian insentif kepabeanan di kawasan ekonomi khusus (KEK), insentif untuk sektor energi termasuk panas bumi, dan pemberian subsidi bahan bakar nabati.

"Juga pemberian insentif bea masuk untuk industri yang dipilih (strategis), dan fasilitas impor barang modal untuk investasi," kata Menkeu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009