Medan (ANTARA) - Saksi Ahli Dosen STIE Perbanas Surabaya Dr Ronny S.Kom berpendapat bahwa kasus kejahatan pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp1,1 miliar melalui sistem transaksi elektronik Top Up LinkAja tergolong pada kejahatan kategori ringan.
"Ini adalah kategori ringan, dan dapat dikatakan merupakan tindak teknologi informasi," kata Ronny, dalam keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang secara teleconference (online) kasus kejahatan perbankan pembobolan Bank BRI dilakukan terdakwa Riky (30) Jonny Cherny (33) dan Alianto (29) di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat.
Ia menyatakan meskipun hal ini menimbulkan kerugian bagi BRI, tetapi terdakwa bukan merupakan orang yang punya kecanggihan teknologi. "Siapapun bisa melakukan kejahatan itu, jika menghendakinya," ujarnya.
Ronny mengatakan, dalam sistem elektronik, baik dalam atau luar negeri tidak ada yang 100 persen dijamin aman. Itulah pentingnya pengawasan keamanan secara berkala.Persoalan pada kasus ini merupakan kesengajaan atas kelemahan sistem Bank BRI.
Baca juga: Kejati Jateng bidik oknum petinggi BRI Purbalingga
Baca juga: Polisi terus usut dalang pembobol rekening BRI di Nias Utara
Kasus ini bukan termasuk penyerangan keamanan, melainkan ilegal akses, sebab untuk melakukan ilegal akses tidak diperlukan kemampuan teknologi yang tinggi.
"Saya tidak membenarkan kasus ini disebut gangguan, karena kejadian ini sebenarnya sederhana dan tidak diperlukan kecanggihan dan kemampuan teknologi," katanya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan terjadinya kesalahan sistem pada aplikasi yang terdapat pada system Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pada pascamigrasi dari system BRI ISO ke Prosw Gateway, yang menyebabkan nasabah bertransaksi top up, namun tidak mengurangi saldo nasabah.
Terdakwa Jonny Cherny (33) warga Jalan Platina Raya Kelurahan Rengas Pulau, Kota Medan, Selasa (12/12/2019) mendapat informasi pengalaman seseorang yang melakukan top up online, namun tidak mengurangi saldo nasabah. Informasi tersebut diberitahu kepada terdakwa Riky.
Riky kemudian meminta terdakwa Jonny dan Aliato mengumpulkan nomor SIM ponsel yang terdaftar di aplikasi Link Aja.Keduanya secara berulang-ulang melakukan top up, sehingga Bank BRI mengalami kebobolan senilai Rp1,1 miliar.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan dilanjutkan pada pekan depan untuk memeriksa para tersangka dan saksi-saksi.*
Baca juga: Polisi dan BRI cek ATM antisipasi skimming
Baca juga: Nasabah BRI di Kediri laporkan saldonya berkurang misterius
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020