Polewali Mandar (ANTARA News) - Warga Kelurahan Mandatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat menagih janji relokasi terkait pembangunan Balai Penelitian Tanaman Pertanian (BPTP).
Salah seorang warga, Burhanuddin, di Polman, Selasa, mengatakan, sejak awal sudah ada kesepakatan dengan Pemkab Polman, tidak hanya dalam hal ganti rugi, melainkan juga relokasi.
Untuk tahap pertama pembangunan BPTP akan menggunakan lahan seluas 7.000 hektar lahan yang menjadi tanggung jawab dalam penelitian tersebut.
"Memang sudah ada ganti rugi yang diberikan oleh Pemkab Polman dengan nilai nominal Rp159 juta rupiah, dan realisasinya juga sudah dilakukan hingga 95 persen," jelasnya.
Ia mengatakan, lokasi pembangunan BPTP berada di atas lahan milik petani penggarap, sehingga petani tidak lagi memiliki lahan.
"Kami hanya pertanyakan kesepakatan pararel pembangunan antara pembanguan balai dan relokasi yang sudah dijanjikan bersama sertifikat tanah kapling," imbuhnya.
Ia menegaskan, jika perjanjian tersebut tidak segera direalisasikan, maka pembangunan BPTP harus dihentikan untuk sementara waktu.
"Hal itu sudah menjadi kesepakatan di antara seluruh warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan BPTP," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Polman, Amujib mengatakan akan segera turun melakukan relokasi bersama sejumlah pejabat terkait.
"Tujuannya sudah jelas adalah agar permasalahan lokasi pembangunan BPTP Kakao bisa berjalan dengan baik dan sesuai kesepakatan," tuturnya.
Ia juga berharap agar semua pihak dapat memahami pembangunan BPTP tersebut, sebab keberadaan balai ini bertujuan untuk kepentingan orang banyak.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009