Timika (ANTARA News) - Kalangan DPRD Mimika, Papua mendesak manajemen PT Pangansari Utama, perusahaan yang menangani jasa catering di areal PT Freeport Indonesia agar menghentikan penskorsingan karyawan yang melakukan mogok kerja.
Ketua DPRD Mimika, Yosep Yopi Kilangin kepada ANTARA di Timika, Selasa menegaskan aksi mogok karyawan Pangansari Utama yang berlangsung sejak Rabu (28/10) merupakan hak karyawan yang dijamin dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami minta surat skorsing yang dikeluarkan manajemen Pangansari Utama kepada sembilan karyawan agar dicabut. Selama karyawan mogok, tidak boleh ada tindakan balas dendam dalam bentuk apapun terhadap karyawan yang mogok," kata Kilangin.
Kilangin menjamin DPRD dan Pemda Mimika tidak akan tutup mata serta akan bertindak tegas untuk menyelesaikan tuntutan karyawan Pangansari Utama yang telah menginap di DPRD Mimika selama enam hari terakhir.
Terkait masalah yang terjadi di Pangansari Utama, Kilangin mengatakan hal itu berawal dari manajemen perusahaan itu sendiri.
Permasalahan antara karyawan dengan manajemen Pangansari Utama bermula saat Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI mengajukan proposal untuk menaikan gaji karyawan.
Proposal itu akhirnya ditanggapi perwakilan manajemen Pangansari Utama, Wini Mambu dengan menjelaskan perusahaan tidak dapat menaikan gaji karyawan karena saham PT Pangansari Utama nihil (nol persen).
Terhadap penjelasan Wini Mambu, karyawan Pangansari Utama lalu meminta konfirmasi pihak manajemen, namun tidak pernah ditanggapi.
Lantaran tidak ada tanggapan dari manajemen, karyawan Pangansari Utama melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika.
Disnaker Mimika memfasilitasi pertemuan manajemen dengan karyawan Pangansari Utama hingga tiga kali, namun kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat.
Pasalnya, karyawan Pangansari Utama tetap pada keputusan tidak mau berunding dengan manajemen yang dianggap tidak memiliki saham di perusahaan.
Ketua PUK SPSI PT Pangansari Utama, Otniel Yunias Edoway mengatakan saham PT Pangansari Utama sudah dijual seluruhnya kepada PT Cardiv, Media Grup dan PT Mitra Rajasa.
Akibatnya, kata Edoway, PT Pangansari Utama selaku kontraktor yang menangani jasa katering di areal Freeport tidak mampu memberikan tingkat kesejahteraan kepada sekitar 700 karyawan.
"Bagaimana perusahaan mau memikirkan kesejahteraan karyawan kalau sahamnya nol persen," kata Edoway sembari mendesak PT Freeport selaku pemberi kerja agar segera memutuskan kontrak dengan PT Pangansari Utama.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009