Kantor berita resmi IRNA mengatakan, badan pengawas pers Iran mengambil keputusan itu karena "pelanggaran berulang kali atas undang-undang pers".
IRNA tidak memberikan penjelasan terinci lebih lanjut mengenai hal itu.
"Berdasarkan atas keputusan badan pengawas pers... izin terbit harian Sarmayeh dibatalkan," kata kantor berita tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009