Jambi (ANTARA News) - Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Mashuri mempertanyakan keberadaan bangunan sarang burung walet di daerahnya, terutama mengenai izin dan penertibannya.

"Sekarang ini yang membuat sarang burung walet kebanyakan orang dari Kota Jambi, tapi bagaimana izinnya, sudah ada atau belum, apakah bangunan sarang walet itu sudah sesuai aturan," katanya ketika ditanya, Senin.

Kalau bangunan-bangunan sarang walet yang kini semakin marak berdiri itu tidak sesuai aturan, harus ditertibkan, kata anggota Komisi I DPRD Batanghari itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Batanghari Erwan menjelaskan, pihaknya tidak mengeluarkan izin asal-asalan untuk bangunan sarang walet.

Sebelum izin dikeluarkan, pihaknya melakukan survei terlebih dahulu dengan melibatkan lima instansi di Pemkab Batanghari, karena itu izin yang dikeluarkan sudah sesuai peraturan daerah (Perda).

"Sesuai Perda, bangunan harus tujuh meter dari permukaan, jika tidak sesuai Perda izin tidak akan dikeluarkan," kata Erwan.

Selain itu, BPTSP juga secara rutin melalukan sosialisasi soal pembangunan sarang walet tersebut kepada masyarakat atau pengusaha berminat mendirikan sarang walet.

Berdasarkan pantauan, di wilayah Kabupaten Batanghari, sarang burung walet saat ini makin marak mulai dari tepi sungai hingga lingkungan sudah dipenuhi bangunan sarang burung Walet.

Banyaknya bangunan sarang walet yang berdiri di sekitar permukiman sebagian dikeluhkan masyarakat.

"Kita takut jika rumah berdekatan dengan sarang burung walet bisa menggangu kesehatan, apalagi tidak ada jaminan dari para pemilik bangunan terhadap masyarakat yang bermukim di sekitarnya," ujar Sabili, warga Kecamatan Mersam.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009