Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan
Makassar (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IN (40) yang diduga menjadi pelaku penistaan agama, setelah videonya viral di media sosial.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe yang mengetahui informasi viral melalui media sosial itu, di Makassar, Jumat, langsung memerintahkan personel kepolisian setempat untuk secepatnya mengamankan perempuan yang ada dalam video tersebut.
"Saat saya mengetahui ada kejadian seperti itu, saya telusuri di mana lokasinya dan begitu saya tahu langsung perintahkan Kapolres untuk amankan orang yang ada dalam video viral itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penistaan agama lewat media sosial di Sumut
Kapolda Sulsel itu menjelaskan, semua berawal dari seorang wanita yang membuang, melempar dan hendak merobek kitab suci Al Quran tersebut.
Video yang berdurasi 1 menit 18 detik telah membuat geger sejumlah warga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Makassar, tetapi polisi bertindak cepat dengan langsung mengamankan perempuan dalam video itu.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam yang mendampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menyatakan, kasus yang ditangani anggotanya itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan," katanya lagi.
Ia juga meminta kepada masyarakat khususnya umat muslim agar tidak tersulut dengan video tersebut, karena berdasarkan pengakuan tersangka aksi yang dilakukannya itu karena kekesalannya terhadap sejumlah warga yang menuduhnya sebagai tukang lapor polisi.
Tersangka IN (40) yang dihadirkan dalam jumpa wartawan itu, mengaku kesal terhadap sejumlah warga di sekitaran tempat tinggalnya karena sering dituding sebagai pelapor aktivitas perjudian.
"Saya emosi, saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi. Saya kesal dituduh tukang lapor orang main judi di sekitar rumahku," ujarnya lagi.
Baca juga: Polda NTT: belum ada laporan kasus dugaan penistaan agama oleh UAS
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020