Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan menggunakan buku pedoman layanan rehabilitasi napza kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada guna mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
"Kemensos juga akan menggunakan buku tersebut ke Institusi Penerima Wajib Lapor dan panti-panti yang ada," kata Menteri Sosial RI Juliari P Batubara di Jakarta, Jumat usai menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Secara umum, ujar dia, proses rehabilitasi yang dilakukan oleh Kemensos dan BNN sama saja. Namun, dengan adanya buku panduan yang disusun tersebut maka metode penanganan narkotika di Indonesia akan lebih terarah dan sama.
Baca juga: Kemensos-BNN kerja sama pencegahan narkotika dan rehabilitasi sosial
Untuk jangka waktu pelaksanaan nota kesepahaman antara Kemensos dan BNN tersebut akan berlangsung selama tiga tahun namun dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi.
Terkait proses rehabilitasi, ujar dia, Kemensos telah lebih dulu melaksanakannya dibandingkan BNN. Namun, karena BNN adalah lembaga khusus yang menanggulangi narkotika maka lebih dominan dibandingkan Kemensos.
"Total kita ada lima balai rehabilitasi napza yang dioperasionalkan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarto mengatakan jika ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba disarankan untuk segera direhabilitasi.
"Dan tidak ada sanksi hukumnya. Saya jamin sebagai kepala BNN tidak ada sanksi hukumnya," ujar dia.
Oleh karena itu, ia mendorong siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkotika agar melakukan rehabilitasi sosial di Institusi Penerima Wajib Lapor milik Kemensos.
Baca juga: Kemensos siap rehabilitasi 305 anak korban eksploitasi WNA
Baca juga: Kemensos pastikan perlindungan anak korban pelecehan di Lampung
Baca juga: Mensos: Bansos jangan dibelikan untuk yang bukan kebutuhan pokok
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020