Luwuk, Sulteng (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat meminta pengusaha mobil rental atau angkutan sewa segera melengkapi izin operasional.
Hal itu dilakukan menyusul banyak ditemukan mobil rental tanpa mengantongi izin operasional tapi melakukan kegiatan pengangkutan penumpang.
Padahal izin operasional akan memberikan jaminan santunan asuransi bagi penumpang saat terjadi kecelakaan dari Jasaraharja.
"Penumpang harus meminta penjelasan apakah perusahaan mobil rental yang akan digunakan memiliki izin atau tidak. Jika tidak memiliki izin, kerugian akibat kecelakaan tidak mendapat santunan," kata Masri, Kasi Angkutan Darat Dishub Banggai di Luwuk, Senin.
Untuk itu, katanya, masyarakat yang bepergian dan menggunakan mobil rental diminta selektif apakah perusahaan tersebut memiliki izin operasional dari (Dishub) atau tidak. "Jika tidak ada izin operasional, jangan digunakan," katanya.
Masri meminta agar perusahaan rental mobil segera melengkapi izin usaha, izin tempat usaha dan izin reklame serta izin operasional kendaraan sewa pada Dishub.
Untuk mendapatkan izin operasional, agen mobil rental harus memiliki sekurang-kurangnya lima kendaraan yang siap disewakan.
Ia mengatakan, masa izin operasional diperpanjang setiap tahun. "Kami akan melakukan penertiban. Jika kedapatan tidak memiliki izin atau izinnya tidak diperpanjang kami akan tindak pengusahanya," katanya mengingatkan.
Masri juga berharap segera dibentuk asosiasi mobil rental agar penentuan tarif sewa mobil rental dapat dilakukan.
"Tarif penyewaan memang di atas harga tarif ekonomi. Tapi jangan sampai terlalu tinggi dan merugikan masyarakat," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009