Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, membantah telah melakukan rekayasa dalam penetapan tersangka dua pimpinan KPK non aktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Jaksa Agung di Jakarta Senin, mantan Jamintel tersebut mengatakan isi pembicaraannya (dengan Anggodo Widjoyo, adik buronan Anggoro Widjoyo), sesuai dengan sebagaimana yang dimuat di media.
"Soal kenal Anggodo, yakni dalam rangka hubungan pertemanan," katanya menjelaskan seraya menambahkan bahwa klarifikasi terhadap Jamintel tersebut disampaikan secara tertulis.
Sebelumnya, Kejagung pada Jumat (30/10) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jamintel, Wisnu Subroto, untuk mengklarifikasi mengenai isi transkrip rekaman dugaan penetapan tersangka pimpinan KPK.
Jamwas, Hamzah Tadja, menyatakan bahwa Wisnu Subroto saat ini belum pensiun sebagai jaksa, namun dari jabatannya sebagai Jamintel memang sudah berhenti.
(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009