"Kalau Komisi III DPR akan mengundang Kapolri untuk dengar pendapat pada Kamis (5/10), kami akan bertemu Kapolri sebelum Kamis," kata Amir Syamsuddin pada diskusi di Gedung DPR, Senin.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini mengatakan verifikasi yang dilakukan tim tersebut terhadap pimpinan KPK dan Kapolri, sebatas mencari masukan informasi sebagai fasilitator bukan sebagai penyidikyang melakukan pemeriksaan.
Masukan-masukan dari pimpinan KPK dan Kapolri, kata dia, akan didiskusikan di internal tim dan kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden.
Amir berharap, melalui fasilitator yang dilakukan oleh tim yang berjumlah delapan orang tersebut konflik antara KPK dan Polri bisa segera mereda dan kegerahan masyarakat juga bisa segera mereda.
Sebelumnya, dukungan masyarakat pada dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, makin menguat setelah keduanya ditahan oleh polisi sejak Kamis (29/10) malam.
Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat menjaminkan dirinya agar dua pimpinan KPK non-aktif tersebut ditangguhkan penahanannya.
Sejumlah saran dan masukan juga dilontarkan tokoh masyarakat, agar konflik KPK-Polri tidak berlarut-larut, antara lain dengan membentuk tim independen yang anggotanya benar-benar indenpenden, misalnya tidak ada anggota yang memiliki ikatan emosi dengan kedua institusi yang sedang konflik.
Presiden Susilo Bambang Yudhotono kemudian membentuk tim verifikasi terhadap kasus KPK-Polri yang beranggotakan delapan orang.
Berikut adalah susunan tim verifikasi:
- Ketua : Adnan Buyung Nasution (anggota Dewan Pertimbangan Presiden)
- Wakil Ketua: Koesparmono Irsan (mantan anggota Komnas HAM/Purnawirawan perwira tinggi polisi)
- Sekretaris: Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden Bidang Hukum)
- Anggota: Amir Syamsuddin (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat), Todung Mulya Lubis (pakar hukum), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komaruddin Hidayat (Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta), dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009