Kemasan yang menarik, eye catching, kekinian, mudah dibawa, ramah lingkungan dan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan konsumennya menjadi nilai jual
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak UMKM yang jumlahnya sekitar 99 persen dari keseluruhan unit pengolahan ikan untuk peduli terhadap pentingnya kemasan agar produk mereka lebih banyak diserap pasar.
"Unit pengolahan ikan di Indonesia didominasi skala mikro, kecil dan menengah yang jumlahnya sampai 99 persen," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo di Jakarta, Jumat.
Ia memaparkan, pelaku usaha skala ini cenderung tidak menganggap kemasan punya peran krusial dalam upaya penyerapan produk oleh pasar.
Untuk itu, ujar Nilanto, KKP tak henti menyampaikan imbauan soal kemasan ini.
"Sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus melakukan penyadaran, sosialisasi, pembinaan dan bimbingan kepada pelaku usaha terutama skala usaha mikro kecil terkait pentingnya kemasan, sertifikasi, dan izin edar," ujarnya.
Nilanto berpendapat bahwa kemasan merupakan magnet dan penentu konsumen dalam mempercayai dan memilih produk yang akan dibeli.
Dengan demikian, lanjutnya, maka faktor tampilan kemasan menjadi salah satu poin penting dalam peningkatan daya saing produk perikanan.
"Kemasan yang menarik, eye catching, kekinian, mudah dibawa, ramah lingkungan dan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan konsumennya menjadi nilai jual dan daya saing bagi produk perikanan," ujar Nilanto.
Nilanto menerangkan, kemasan menjadi bagian dalam standar kualitas dan keamanan pangan, meliputi proses pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, bahan tambahan yang digunakan, tempat berproduksi atau mengolah, kemasan, izin edar, hingga pendistribusiannya.
Lebih lanjut Nilanto menerangkan, produk olahan perikanan juga wajib memiliki izin edar, diantaranya MD (Makanan Dalam), P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan Halal.
MD merupakan izin edar untuk kategori produk high risk yang dikeluarkan oleh BPOM; P-IRT untuk produk “low risk” yang izin edarnya dari Dinas Kesehatan, dan izin edar Halal yang wajib di Indonesia per Oktober 2019 dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca juga: Teten dorong kelompok usaha budidaya ikan untuk berkoperasi
Baca juga: KKP jamin pengurusan sertifikat pengolahan perikanan tidak berbelit
Baca juga: Bangkitkan optimisme, KKP gelar pelatihan gratis cara olah ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020