"Proses jalan terus, kalau ada praperadilan atau apakah ada kekuatan di luar undang-undang (UU), baru bisa dihentikan," katanya, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk membentuk Tim Independen guna memverifikasi fakta hukum kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah yang mengundang banyak perhatian publik.
Dalam kasus itu, kedua pimpinan tersebut disangkakan dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Saat ini, kedua pimpinan KPK nonaktif itu ditahan oleh Polri.
Terkait dengan dibentuknya tim tersebut oleh presiden, Hendarman enggan memberikan komentar.
"Saya kan dengar dari televisi tadi, bagaimana mau komentar, tidak ada komentar. Saya laksanakan kalau itu perintah presiden bagaimana kelanjutannya baru bisa komentar, saya no comment lah, kalau sudah perintah presiden laksanakan, laksanakan," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa berkas Chandra M Hamzah sampai sekarang masih diteliti oleh jaksa peneliti setelah sejak sepekan lalu berkasnya diterima dari Polri.
"Apakah pemberian petunjuk kepada polisi, kemudian diserahkan kembali (kepada Kejagung) telah dipenuhi atau tidak. Jadi sekarang dalam posisi jaksa mempelajarinya," katanya.
Dikatakan, kalau lengkap berkasnya segera diajukan ke pengadilan, terlebih lagi masa penahanan terhadap kedua pimpinan KPK itu berlangsung selama 20 hari.
"Tentunya sesegera mungkin jaksa menentukan sikap P21 (berkas lengkap) atau (berkas) kembali lagi kepada kepolisian," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009