Jangan ada rumah sakit yang memberlakukan rapid test, PCR atau apapun namanya dengan harga yang tinggi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan tarif tes cepat (rapid test) di Jakarta harus murah agar tidak membebani masyarakat selama pandemi COVID-19.
"Yang penting bagi kami rapid test harus murah, jangan di masa sulit seperti ini justru ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan," ujar Riza di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat.
Baca juga: Klinik di Kemang kenakan tarif "rapid test" di atas ketentuan Kemenkes
"Jangan ada rumah sakit yang memberlakukan rapid test, PCR atau apapun namanya dengan harga yang tinggi," ujar dia melanjutkan.
Riza mengatakan, pengawasan tarif rapid test di klinik atau layanan kesehatan di wilayah harus melibatkan seluruh jajaran dari tingkat provinsi hingga kota.
Baca juga: Kemenko PMK tegaskan sanksi tarif tes cepat di luar ketentuan
Pada rapat-rapat yang diikutinya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihaknya menekankan biaya rapid test di RSUD di Jakarta digratiskan.
Baca juga: RSPJ koordinasikan penyesuaian tarif tes cepat mengikuti Kemenkes RI
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan "Rapid Test" Antibodi. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya "rapid test" tertinggi adalah Rp150.000 per orang.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020