Dari pihak kami kuasa hukum debitor, tidak keberatan atas penundaan tersebut. Sehingga, sidang lanjutan akan digelar hari Jumat, 17 Juli 2020 mendatang

Jakarta (ANTARA) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta selaku debitur tak keberatan pengesahan damai dengan nasabah selaku kreditur ditunda sepekan.

“Dari pihak kami kuasa hukum debitor, tidak keberatan atas penundaan tersebut. Sehingga, sidang lanjutan akan digelar hari Jumat, 17 Juli 2020 mendatang,” kata Kuasa Hukum Koperasi Indosurya Hendra Widjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat.

Hendra menjelaskan, pihak pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memohon kepada majelis hakim untuk menunda karena masih akan membuat laporan-laporan kepada hakim pengawas.

Sebelumnya, sebanyak 73,41 persen nasabah menyatakan sepakat dengan rencana perdamaian Indosurya dan 26,59 persen menolak damai. Pemungutan suara atau voting dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/7). Dengan demikian, proposal perdamaian yang ditawarkan Indosurya mayoritas diterima nasabah.

Hendra menegaskan penundaan selama tujuh hari ke depan ini tidak akan mengubah hasil voting yang telah disepakati oleh para nasabah yakni mayoritas setuju perdamaian.

Dengan demikian, keputusan voting tersebut bersifat final. Oleh karena itu, ia berharap Indosurya dapat melanjutkan atau menjalankan koperasinya kembali.

“Voting telah disampaikan oleh pihak pengurus. Jika ada kreditur atau kuasa hukum kreditor yang menggangu gugat, itu hanya mencoba mengganggu saja, itu hanya mengada-ada saja tanpa dasar semata-mata hanya mencari popularitas dari kasus ini,” ujar Hendra.

Majelis Hakim Pengawas perkara PKPU Koperasi Indosurya Cipta menunda pengesahan perdamaian pada akhir pekan ini karena pengurus PKPU meminta waktu menyelesaikan administrasi laporan. Penundaan tersebut tidak akan merubah hasil voting kreditur yang telah menyepakati damai dengan pengurus Koperasi Indosurya.

Majelis hakim pengawas yang diketuai oleh Susanti Asri Wibawani juga menanyakan rencana penundaan tersebut kepada pihak kreditur dan mereka pun menyatakan tidak keberatan.

Kuasa hukum Koperasi Indosurya Juniver Girsang, sebelumnya juga menegaskan hal yang sama. Dalam proposal tersebut ada jadwal-jadwal yang telah disepakati dan akan dipatuhi oleh Koperasi Indosurya. Ia menilai hasil voting menegaskan bahwa tak ada lagi alasan untuk kembali mengajukan PKPU terhadap Koperasi Indosurya.

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya juga telah memastikan dana anggota Koperasi Indosurya dijamin aman, sejalan dengan semangat proposal perdamaian yang diajukan.

Untuk makin meyakinkan anggota atau nasabah, Henry sendiri mengaku mengajukan PT Sun International Capital sebagai corporate guarantee atas pembayaran dana anggota KSP.

Ia menjelaskan, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.

PT Sun International Capital sendiri merupakan perusahaan "property arm" dari Indosurya Group. Perusahaan ini sahamnya sebesar 99,9% dimiliki oleh Henry Surya. Perseroan memiliki aset-aset properti seperti gedung perkantoran, apartemen "strata title" dan ruko-ruko yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cegah terulangnya kasus Indosurya, pengawasan koperasi diperketat

Baca juga: Proposal damai diterima, Koperasi Indosurya siap bayarkan dana nasabah

Baca juga: Sun International Capital jadi penjamin siaga dana nasabah Indosurya

Baca juga: Dewan Koperasi dukung jalan damai kasus Indosurya

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020