Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 45 Tahun 2009 tertanggal 23 Oktober 2009 yang merupakan revisi Perpres No 71 tahun Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau bersubsidi.
Dirjen Migas Departemen ESDM, Evita Legowo, di Jakarta Senin mengatakan, dengan revisi Perpres tersebut, maka bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan ke dalam BBM bersubsidi akan mendapat subsidi.
"Perpres ini akan berlaku surut mulai Januari 2009," katanya.
Menurut dia, besaran subsidi BBN yang diberikan pada tahun 2009 sebesar maksimal Rp 1.000 per liter.
Mekanisme pembayaran subsidi BBN tersebut akan diberikan pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) ke produsen BBN.
Pada tahun 2009, pemerintah dan DPR telah menyepakati subsidi BBN sebesar Rp831 miliar.
Namun, lanjut Evita, anggaran subsidi sebesar Rp831 miliar itu tidak akan terpakai seluruhnya, menyusul belum adanya kepastian pembayaran subsidinya.
Sedangkan anggaran subsidi BBN 2010, menurut dia, tengah dalam pembahasan dengan kisaran Rp1,3 triliun atau Rp1.500-Rp2.000 per liter.
Harga subsidi BBN dihitung memakai acuan formula harga indeks pasar biodiesel yang diterbitkan Menteri Perdagangan bulan bersangkutan.
Sedang, formula harga indeks pasar bioetanol adalah indeks bioetanol Asia Tenggara di Argus rata-rata periode satu bulan sebelumnya, ditambah dengan indeks penyeimbang produksi dalam negeri sebesar 7,5 persen.
Penetapan harga indeks pasar biodiesel dan bioetanol tersebut dilakukan Menteri ESDM.
Data Ditjen Migas menyebutkan, kapasitas terpasang industri etanol mencapai 281.750 kiloliter per tahun dan biodiesel 3.184.311 kiloliter per tahun.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009