permintaan itu dapat direalisasikan untuk membantu perekonomian para musisi atau band musik di DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta meminta kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, atau kafe di Jakarta agar tetap memberdayakan para musisi dan pemain band di tengah pandemi COVID-19 dengan menghadirkan mereka secara live streaming.
Pemberdayaan para musisi dan pemain band itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta bernomor 2015/-1.858.2 yang diedarkan pada Kamis (9/7) lalu.
"Pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe dapat menampilkan para musisi dan pemain band secara live virtual atau live streaming," kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia melalui surat edaran yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain melalui tayangan virtual, karya-karya para musisi itu bisa tetap ditayangkan melalui video rekaman yang diputar layar atau televisi yang ada di restoran, rumah makan atau kafe tersebut.
Baca juga: Pengawasan Disparekraf DKI soal hiburan malam, dipertanyakan DPRD
"Menayangkan penampilan para musisi/band di tempat usaha yang saudara kelola melalui monitor televisi, screen (layar) dan LED yang telah direkam sebelumnya," kata Cucu dalam surat tersebut.
Dinas Parekraf juga menyebut pandemi COVID-19 mengakibatkan lumpuhnya aktivitas ekonomi sehingga banyak tenaga kerja harian yang kehilangan pekerjaan, termasuk pada musisi dan pemain band di Jakarta.
"Ini dikarenakan penyelenggaraan kegiatan musik hidup/ pub belum diperkenankan beroperasi di Jakarta, dinas mengimbau agar mereka tetap diperdayakan," tuturnya.
Baca juga: Disparekraf DKI telusuri dugaan prostitusi Diskotek Top One
Di akhir suratnya, Cucu berharap permintaan itu dapat direalisasikan di tempat usaha pemilik kafe untuk membantu perekonomian para musisi atau band musik di DKI Jakarta.
Adapun surat tersebut ditembuskan kepada lima orang, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dan Kesbangpol DKI Taufan Bakri.
Apresiasi
Merespon adanya surat tersebut, Pemilik Tan Group, Ricky Tan, mengapresiasi kebijakan dan komitmen Gubernur DKI dan Kepala Dinas Disparekaf yang telah mengeluarkan surat edaran itu.
Ia menilai, surat tersebut sangat jelas dasar hukumnya serta bertujuan agar para musisi bisa kembali bekerja dengan kaidah normal yang mengacu pada protokol kesehatan saat ini.
"Tan Group sejak awal masa PSBB transisi, sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Parekaf DKI mengenai penggunaan layar untuk menampilkan karya musisi agar mata pencarian mereka tidak terputus. Apabila kami hanya mencari hemat, kami bisa saja menayangkan band internasional via youtube di layar kami, malah tidak perlu bayar. Namun, ini adalah bentuk balas budi kami kepada para musisi yang berjasa dari awal kami memulai usaha," ungkapnya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pengunjung Top One diminta sembunyi saat digerebek
Ricky Tan berharap, metode ini bisa diterapkan oleh semua pelaku usaha restoran. Hal itu dimaksudkan agar semua musisi bisa mendapatkan kesempatan bekerja kembali.
"Pandemi ini adalah musibah, sekarang waktunya kita saling bantu," ucapnya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020