Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Aviliani menilai sebagian kebijakan pemerintah daerah menghambat masuknya investasi sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi di daerah terus menurun.

"Kebijakan pemerintah daerah itu dalam bentuk peraturan daerah (Perda) terutama yang mengatur pungutan dan retribusi," kata Aviliani yang juga Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI), ketika berbicara pada Lokakarya "Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah" di Jakarta, Senin.

Dikatakan Aviliani, dari sekitar 13.000 Perda, pada 2008 ada sekitar 31 persen Perda yang menghambat masuknya investasi ke daerah terutama Perda yang mengatur soal pungutan dan retribusi.

Selain itu, kata dia, berdasarkan survei Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada 2007, ada sekitar 170 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki 264 Perda yang berpotensi menjadi disinsentif bagi pengembangan sektor pertanian.

Adanya Perda sepertinya di daerah, kata dia, menyebabkan pertumbuhan ekonomi diberbagai daerah tersebut menurun.

"Hal ini terjadi selama sembilan tahun terakhir setelah diterapkannya kebijakan otonomi daerah," kata anggota dewan pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini.

Menurut dia, kinerja perekonomian daerah hampir secara keseluruhan di Indonesia mengalami penyusutan setelah setelah diterapkannya kebijakan otonomi daerah.

Ia mencontohkan, Provinsi Sumatra Utara, sebelum diterapkannya kebijakan otonomi daerah (1993-1996) pertumbuhan ekonominya rata-rata tumbuh 9,18 persen per tahun. Namun setelah diterapkan kebijakan otonomi daerah (2001-2207) pertumbuhan ekonominya turun menjadi rata-rata 5,61 persen per tahun.

Menurut dia, kondisi ini terjadi karena kesalahpahaman persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerjemahkan makna dan implementasi otonomi daerah.

Otonomi daerah, kata dia, yakni pemberian sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagian besar pemerintah daerah, kata dia, beranggapan fokus utama kebijakannya adalah menciptakan dan meningkatkan pendapatan asli daerah agar bisa membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, banyak pemerintah daerah yang kemudian membuat Perda tentang berbagai pungutan dan retribusi.

"Akumulasi dari berbagai pungutan dan retribusi di sebuah yang tinggi, menyebabkan investor enggan menanamkan investasinya di daerah tersebut," kata magister administrasi niaga lulusan Universitas Indonesia tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009